JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang (TPPU) dinilai efektif untuk menjerat bandar narkoba atau pihak yang mendapat keuntungan dari peredaran barang haram itu.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, penerapan pasal TPPU dapat membuat pengungkapan kasus berjalan terbalik dengan lebih dulu melakukan penelusuran aliran dana.
“Kalau menggunakan TPPU itu aliran uangnya terlihat jelas, yang besar-besar bahkan. Artinya penjahat ditemukan ketika kita menelusuri (aliran) uang. Polisi tinggal menangkap saja,” jelas Dian pada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Bareskrim Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Bandar Narkoba
Selama ini, lanjut Dian, pengungkapan peredaran narkoba sering terputus ketika aparat hanya menangkap kurir yang bertugas melakukan pengiriman.
Padahal penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dapat membuat sindikatnya terungkap.
Dian menegaskan, agar penerapan TPPU terealisasi perlu ada sinergi dan komitmen bersama antar institusi.
“Kita harus bekerja secara simultan dan bersingergi. Harus punya komitmen yang sama. Mulai dari lembaga seperti kita (PPATK), sampai aparat penegak hukum harus sama,” tuturnya.
Dalam pandangan Dian, pemberantasan peredaran narkoba tidak bisa dilakukan hanya dengan penangkapan.
“Kalau cuma menjebloskan ke penjara, tidak akan berhasil. Gagal terus rata-rata (pengungkapan kasus narkoba) yang hanya mengandalkan penangkapan,” ungkap dia.
Selain itu, Dian berharap agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ia menerangkan, RUU tersebut akan melengkapi UU TPPU dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.
Baca juga: PPATK Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba Tanpa Menelusuri Aliran Uang Biasanya Gagal
“Karena dengan RUU Perampasan Aset, jika seorang penjahat lolos dari jerat pidana, kita bisa tetap menyita asetnya dengan pidana perdata,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya kepolisian berencana menggunakan pasal TPPU untuk bandar narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar menyebut pasal TPPU dapat mematikan aliran uang dan memberikan efek jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.