Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Akan Ada Sanksi, Kemenkes Yakin Nakes Bakal Kembalikan Kelebihan Insentif

Kompas.com - 23/10/2021, 17:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Trisa Wahjuni Putri mengatakan, tidak akan memberikan sanksi bila ada tenaga kesehatan yang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran insentif akibat transfer dobel.

Ia meyakini, sejumlah nakes yang mendapatkan transfer dobel tersebut akan mengembalikan uang insentif.

"Kami tentu tidak ingin memberikan sanksi ya kepada tenaga kesehatan, karena kami yakin tenaga kesehatan sudah mendapatkan sesuai haknya," kata Trisa dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Kemenkes: Pengembalian Kelebihan Insentif Hanya untuk Nakes yang Terima Transfer Dobel

Trisa mengatakan, jika nakes belum kunjung mengembalikan kelebihan pembayaran insentif tersebut, akan dilakukan komunikasi lebih lanjut.

"Kami yakin tidak akan adanya gagal transfer (nakes yang tak kembalikan uang insentif)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes mengungkapkan, terdapat kelebihan pembayaran insentif kepada para tenaga kesehatan.

Itu diketahui setelah adanya temuan insentif yang ditransfer dobel atau dikirim lebih dari satu kali dalam satu bulan. 

Untuk itu, Kemenkes meminta para nakes yang menerima double transfer insentif segera mengembalikan kelebihannya. 

"Kami ingin sampaikan bahwa pengembalian insentif ini hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari Kemenkes, artinya mendapatkan pembayaran dobel dan di bulan yang sama," kata Trisa.

Trisa mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit dan puskesmas terkait permasalahan pengembalian insentif tersebut.

Baca juga: Minta Maaf, Kemenkes Jelaskan Penyebab Transfer Dobel Insentif Nakes

Ia menekankan, pengembalian kelebihan pembayaran insentif tersebut berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikendalikan pemerintah pusat.

"Jadi itu bukan bersangkut-paut dengan anggaran daerah. Jadi mohon ini bisa dicatat bahwa ini memang dalam rentang kendali kemenkes atau anggaran pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Trisa mengatakan, para nakes tidak perlu khawatir terkait hal tersebut karena proses pembayaran insentif akan terus diproses sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com