JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Trisa Wahjuni Putri mengatakan, tidak akan memberikan sanksi bila ada tenaga kesehatan yang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran insentif akibat transfer dobel.
Ia meyakini, sejumlah nakes yang mendapatkan transfer dobel tersebut akan mengembalikan uang insentif.
"Kami tentu tidak ingin memberikan sanksi ya kepada tenaga kesehatan, karena kami yakin tenaga kesehatan sudah mendapatkan sesuai haknya," kata Trisa dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Kemenkes: Pengembalian Kelebihan Insentif Hanya untuk Nakes yang Terima Transfer Dobel
Trisa mengatakan, jika nakes belum kunjung mengembalikan kelebihan pembayaran insentif tersebut, akan dilakukan komunikasi lebih lanjut.
"Kami yakin tidak akan adanya gagal transfer (nakes yang tak kembalikan uang insentif)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkes mengungkapkan, terdapat kelebihan pembayaran insentif kepada para tenaga kesehatan.
Itu diketahui setelah adanya temuan insentif yang ditransfer dobel atau dikirim lebih dari satu kali dalam satu bulan.
Untuk itu, Kemenkes meminta para nakes yang menerima double transfer insentif segera mengembalikan kelebihannya.
"Kami ingin sampaikan bahwa pengembalian insentif ini hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari Kemenkes, artinya mendapatkan pembayaran dobel dan di bulan yang sama," kata Trisa.
Trisa mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit dan puskesmas terkait permasalahan pengembalian insentif tersebut.
Baca juga: Minta Maaf, Kemenkes Jelaskan Penyebab Transfer Dobel Insentif Nakes
Ia menekankan, pengembalian kelebihan pembayaran insentif tersebut berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikendalikan pemerintah pusat.
"Jadi itu bukan bersangkut-paut dengan anggaran daerah. Jadi mohon ini bisa dicatat bahwa ini memang dalam rentang kendali kemenkes atau anggaran pusat," ujarnya.
Lebih lanjut, Trisa mengatakan, para nakes tidak perlu khawatir terkait hal tersebut karena proses pembayaran insentif akan terus diproses sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.