JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Trisa Wahjuni Putri menegaskan, pengembalian pembayaran insentif hanya diwajibkan bagi tenaga kesehatan yang mendapatkan transfer dobel atau lebih dari satu kali dalam satu bulan.
"Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari transfer yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan," kata Trisa dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Kemenkes Minta Pemda Tak Buat Aturan Sendiri soal Besaran Insentif Nakes
Trisa mengatakan, permasalahan double transfer tersebut sudah dikoordinasikan dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit dan puskesmas.
Ia menekankan, pengembalian kelebihan pembayaran insentif tersebut berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikendalikan pemerintah pusat.
"Jadi itu bukan bersangkut-paut dengan anggaran daerah. Jadi mohon ini bisa dicatat bahwa ini memang dalam rentang kendali kemenkes atau anggaran pusat," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes Minta Sejumlah Nakes Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif
Lebih lanjut, Trisa mengambil, para nakes tidak perlu khawatir terkait hal tersebut, karena proses pembayaran insentif akan terus diproses sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif nakes tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini regulasinya adalah KMK 2439 tahun 2021 ya," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.