Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba Tanpa Menelusuri Aliran Uang Biasanya Gagal

Kompas.com - 23/10/2021, 15:53 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut pengungkapan kasus narkoba tanpa membongkar aliran uang biasanya berakhir dengan kegagalan.

Sebab, para bandar narkoba punya beragam cara untuk menjalankan bisnis kotornya tersebut.

“Karena mereka ini tekniknya luar biasa, mereka mengatur orangnya berbeda-beda, yang mengirim barang berbeda, yang komunikasi berbeda, yang mengirim uang berbeda,” sebut Dian dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Kepala PPATK Dorong Peningkatan Kompetensi Tangani Pencucian Uang

Dian melanjutkan, kebanyakan yang tertangkap polisi adalah kurir atau pengantar. Sedangkan bandar atau pihak di balik transaksi tersebut tidak terungkap.

"Kalau cuma menjebloskan ke penjara, tidak akan berhasil. Gagal terus rata-rata (pengungkapan kasus narkoba) yang hanya mengandalkan penangkapan,” tutur dia.

Dian menerangkan penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) membuat pengungkapan peredaran narkoba bisa sampai menjerat bandar atau pihak yang mendapat keuntungan besar di baliknya.

Bahkan, sambung Dian, pengungkapan bisa dilakukan dengan metode terbalik, yaitu menelusuri aliran uang lebih dulu baru membongkar jaringan pengedar narkoba.

“Kalau menggunakan TPPU itu aliran uangnya terlihat jelas, yang besar-besar bahkan. Artinya penjahat ditemukan ketika kita menelusuri (aliran) uang. Polisi tinggal menangkap saja,” terangnya.

Terakhir Dian berharap penggunaan pasal TPPU untuk menindak tindak pidana narkoba bisa konsisten dilakukan aparat penegak hukum.

Ia juga meminta antar institusi dapat bekerja sama dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Kita harus bekerja secara simultan dan bersingergi. Harus punya komitmen yang sama. Mulai dari lembaga seperti kita (PPATK), sampai aparat penegak hukum harus sama,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar mengatakan polisi akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bandar narkoba untuk membuat efek jera.

Krisno mengatakan TPPU digunakan untuk membongkar aliran uang yang penting dari sindikat narkoba.

Baca juga: Bareskrim Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Bandar Narkoba

“Bagi kami, uang adalah darahnya sindikat kejahatan terorganisasi,” kata Krisno, Jumat (22/10/2021) kemarin.

Krisno menjelaskan awalnya TPPU memang digunakan untuk pengungkapan kasus narkoba. Hal itu dicetuskan dalam Konvensi PBB di Jenewa tahun 1988.

Namun pada perkembangannya, TPPU juga bisa diterapkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com