Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi PCR Syarat Naik Pesawat, IDI Ingatkan Kengerian Juli-Agustus 2021: Kematian 2.000 Sehari

Kompas.com - 23/10/2021, 10:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan pentingnya syarat tes PCR bagi penumpang pesawat terbang.

Menurut Zubairi, pesawat cenderung lebih tertutup apabila dibandingkan dengan transportasi lain sehingga potensi penularan Covid-19 lebih tinggi.

Dengan adanya potensi tersebut, Zubairi menegaskan tidak ada yang ingin kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak seperti pada Juli-Agustus lalu.

"Pada saat itu Indonesia pernah mencatat kematian akibat Covid-19 mencapai lebih dari 2.000 kasus dalam sehari," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: PCR Syarat Naik Pesawat Tuai Kontroversi, IDI: Pelonggaran Mengkhawatirkan, Skrining Harus Diperketat

Tercatat ada 2 kali kasus kematian di Indonesia melebihi 2.000 kasus sehari yaitu pada 2 Juli (2.069 kasus) dan pada 10 Agustus (2.048 kasus).

"Selain itu, Indonesia juga pernah mengalami jumlah kasus mingguan paling tinggi di dunia," lanjut Zubairi.

Saat ini, ia melanjutkan, peringkat kasus positif Covid-19 Indonesia sudah turun ke bawah. Indonesia hari ini tercatat menduduki rangking 60 untuk kasus mingguan Covid-19.

"Jumlah orang meninggal juga di bawah 100 secara harian, sementara positivity rate kita di bawah 2 persen," ungkap Zubairi.

Oleh karena itu, menurutnya kondisi yang sudah baik saat ini perlu terus dijaga.

Perlu pengetatan

Zubairi menuturkan, harus ada pengetatan di satu sisi apabila di sisi lain pemerintah melonggarkan kebijakan perjalanan.

"Jadi di satu pihak kita sudah melonggarkan (syarat dan aturan) dan ini mengkawatirkan. Sehingga amat pantas untuk memperketat skriningnya," tegasnya.

Tes RT PCR, lanjut Zubairi, lebih baik dari tes swab antigen. Sebab akurasi dalam mendeteksi Covid-19 lewat PCR lebih tinggi.

Baca juga: Cegah Lonjakan dan Gelombang Ketiga Covid-19, IDI: PPKM Harus Diperketat

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan

Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri. Baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut maupun udara di seluruh Indonesia

Salah satunya, SE mengatur, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kapan Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia Terjadi? Ini Kata IDI

Kedua dokumen itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.

Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen tersebut.

Namun, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.

Adapun aturan terbaru perjalanan udara ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com