"(Anak-anak di bawah 12 tahun) memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku.
Menurutnya, kebijakan itu telah dikomunikasikan sebelumnya oleh pemerintah dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca juga: Aturan Masuk Mal di Jabodetabek bagi Anak di Bawah 12 Tahun
Sehingga, ia memastikan bahwa seluruh alat tes Covid-19, baik PCR maupun antigen, seluruhnya aman untuk digunakan kepada anak-anak.
Langkah itu diambil, kata Wiku, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memboyong anak-anak mereka.
"Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting. Misal perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.