JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat udara.
Hal itu secara resmi telah disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).
Kebijakan tersebut menurut Wiku diambil oleh pemerintah menyusul membaiknya kondisi pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia.
"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat," ujar Wiku.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat tapi Harus Tes
Meski sudah diperbolehkan, pemerintah turut mensyaratkan sejumlah hal agar anak diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.
Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Sejak SE itu berlaku, maka SE Menteri perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Masuk Mal di Jabodetabek bagi Anak di Bawah 12 Tahun
Berikut syarat naik pesawat bagi anak di bawah 12 tahun.