JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mendukung langkah pemerintah yang kini mewajibkan tes swab PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.
Melki berpendapat, syarat tersebut diterapkan sebagai langkah untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam perjalanaan.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati, lebih baik mencegah ada potensi munculnya klaster daripada baru diobati, itu lebih ribet," kata Melki di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, meski kondisi Covid-19 di Indonesia mulai melandai, potensi penularan Covid-19 di ruang publik masih ada.
Baca juga: Pro dan Kontra Kebijakan Naik Pesawat Harus Wajib PCR
Oleh karena itu, menurut Melki, syarat tes PCR dapat diterapkan demi mendeteksi kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 di ruang publik, termasuk dalam perjalanan di pesawat udara.
"Dengan konteks itu kami bisa memahami apa yang menjadi keputusan Inmendagri ini karena dengan adanya PCR itu lebih memungkinkan kita untuk mencegah agar orang-orang yang berpotensi menularkan itu tidak kemudian ada pada aktivitas publik," ujar dia.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah juga melakukan swab PCR secara rutin di ruang-ruang publik lain, tidak hanya di transportasi massa.
"Seperti sekolah-sekolah dan yang lain, mesti ada upaya untuk kita secara periodik misalnya seminggu sekali atau dua kali di kantor di sekolah itu mesti ada swab antigen misalnya, acak gitu," kata Melki.
Baca juga: Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia sebagai Syarat Naik Pesawat
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
Menurut Wiku, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
"Dan menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (21/10/2021).
Wiku menegaskan, dua dokumen itu juga berlaku pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.
Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Harga Tes Diminta Rp 50.000 hingga Kadin Minta Aturan Dicabut
Sementara itu, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, pemberian jeda penerapan aturan terbaru transportasi udara ini bertujuan memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.