JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Boyamin menyusul laporan yang disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata tentang dugaan pelanggaran kode etik baru yang dilakukan Lili.
“Ini disayangkan ternyata banyak hal menjadi dugaan pelanggaran kode etik dan diduga cacat, dan sebenarnya tidak usah jauh-jauh menunggu persidangan Dewan Pengawas (Dewas), Bu Lili saat ini mengundurkan diri saja dari pimpinan KPK,” sebut Boyamin pada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Novel: Lili Komunikasi dengan Lawan Politik Tersangka KPK
Diketahui Novel dan Rizka melaporkan Lili pada Dewas, Kamis (21/10/2021) kemarin. Dalam laporan itu, Lili diduga melakukan komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, bernama Darno.
Boyamin menilai jika laporan itu benar, Lili sebagai Pimpinan KPK tidak mampu menjaga jarak dan mencegah politisasi dalam proses penanganan perkara.
Maka, jika Lili memutuskan untuk mengundurkan diri, lanjut Boyamin, hal itu akan membawa dampak baik untuk internal KPK dan pemberantasan korupsi.
“Itu lebih baik untuk KPK dan lebih besar lagi, bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dalam rangka kesejahteraan sebagaimana amanat konstitusi, dan Bu Lili tidak mampu mengemban amanat itu, sebaiknya mundur saja sekarang,” jelasnya.
Boyamin juga meminta agar Dewas KPK segera melakukan investigasi pada laporan Novel dan Rizka. Jika terbukti, ia meminta kali ini Dewas bertindak tegas dengan meminta Lili turun dari jabatannya.
Sebab, sebelumnya Lili telah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat, dengan berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dalam pandangan Boyamin, tindakan Lili merupakan pengkhianatan pada amanah dan independensi pemberantasan korupsi.
“Menurut saya, ini bentuk pengkhianatan pada amanah yang diberikan dan diembankan pada pimpinan KPK untuk menjadi imparsial, tidak berpihak kemana-mana kecuali pada penegakan hukum itu sendiri,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya Novel dan Rizka melaporkan Lili karena diduga melakukan komunikasi dengan Darno yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Baca juga: MAKI: Jika Laporan Novel Terbukti, Lili Pintauli telah Berkhianat terhadap Amanah
Dalam pertemuan keduanya, Darno disebut meminta bantuan Lili agar KPK segera melakukan penahanan pada Bupatiu Labura Khairuddin Syah Sitorus yang tersangkut perkara dugaan suap.
Novel menduga permintaan itu disampaikan Darno agar terjadi penurunan suara pada anak Khairuddin yang sedang menjadi pesaing Darno dalam Pilkada itu.
Novel menjelaskan, ia mendapatkan informasi langsung dari Khairuddin, beserta dengan beberapa foto sebagai bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.