"Penting untuk dipahami, bahwa hak atas pendirian dan pengelolaan tempat ibadah merupakan bagian dari hak untuk beribadah sebagai salah satu elemen penting dari kebebasan beragama atau berkeyakinan," kata dia.
Ia menambahkan, dalam konteks kebebasan beragama atau berkeyakinan, hak untuk beribadah merupakan bentuk pengejawantahan dari agama atau keyakinan seseorang.
Hak tersebut telah mendapatkan jaminan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, adalah kewajiban negara, termasuk dalam hal ini pemerintah daerah sebagai representasi negara di daerah, untuk menjamin dan melindungi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan warganya," ungkap Gufron.
Baca juga: Polisi Masih Jaga Rumah Warga Ahmadiyah di Sintang
Sebelumnya, masjid milik Ahmadiyah di Desa Balai Harapan sempat dirusak massa pada 3 September 2021.
Dari peristiwa tersebut, bangunan masjid rusak karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.
Kepolisian setempat telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka perusakan masjid tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.