Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Kritik Surat Peringatan Plt Bupati Sintang soal Pembongkaran Masjid Ahmadiyah

Kompas.com - 22/10/2021, 13:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial mengkritik surat peringatan yang dikeluarkan Plt Bupati Sintang Yosepha Hasnah terkait pembongkaran masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan, Tempunak, Kalimantan Barat.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan, surat peringatan tersebut memperlihatkan Plt Bupati Sintang bertindak diskriminatif dan hak konstitusional warga negara untuk beribadah.

"Langkah yang dilakukan oleh Bupati Sintang tersebut menjadi contoh buruk kepala daerah yang tidak patuh pada konstitusi negara," ujar Gufron, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 21 Orang

Berdasarkan salinan yang diterima Kompas.com, surat tersebut berisi peringatan pembongkaran bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Ahmadiyah.

Surat peringatan ini ditandatangani Yosepha pada 15 Oktober yang ditujukan langsung kepada Ketua Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang Balai Harapan.

Pemerintah daerah setempat memberikan waktu 21 hari bagi pengurus Ahmadiyah untuk membongkar tempat ibadahnya yang berada di Desa Balai Harapan.

Ini merupakan kali kedua pemerintah daerah setempat mengeluarkan surat peringatan pembongkaran masjid milik Ahmadiyah.

Sebelumnya, surat peringatan pertama pembongkaran tempat ibadah milik Ahmadiyah dikeluarkan pada 8 September 2021, hanya berselang beberapa hari setelah peristiwa perusakan masjid milik Ahmadiyah pada awal September 2021.

Dengan adanya surat peringatan kedua ini, Gufron menilai, Plt Bupati Sintang memosisikan dirinya berpihak kepada pelaku intoleran terhadap jemaat Ahmadiyah.

Baca juga: Memburu Auktor Intelektualis Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang...

Ia menyatakan, Plt Bupati Sintang gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan warga.

"Penting untuk dipahami, bahwa hak atas pendirian dan pengelolaan tempat ibadah merupakan bagian dari hak untuk beribadah sebagai salah satu elemen penting dari kebebasan beragama atau berkeyakinan," kata dia.

Ia menambahkan, dalam konteks kebebasan beragama atau berkeyakinan, hak untuk beribadah merupakan bentuk pengejawantahan dari agama atau keyakinan seseorang.

Hak tersebut telah mendapatkan jaminan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Karena itu, adalah kewajiban negara, termasuk dalam hal ini pemerintah daerah sebagai representasi negara di daerah, untuk menjamin dan melindungi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan warganya," ungkap Gufron.

Baca juga: Polisi Masih Jaga Rumah Warga Ahmadiyah di Sintang

Sebelumnya, masjid milik Ahmadiyah di Desa Balai Harapan sempat dirusak massa pada 3 September 2021.

Dari peristiwa tersebut, bangunan masjid rusak karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.

Kepolisian setempat telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka perusakan masjid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com