JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengungkap peran tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Salah satu tersangka, yaitu WP merupakan mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, WP selaku pimpinan pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP) tidak melakukan analisis usaha, rencana keuangan, dan proyeksi pengembangan usaha sehingga penggunaan dana surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) Seri A dan B tidak digunakan sesuai peruntukan.
WP juga melakukan pengajuan modal usaha perdagangan dan modal usaha pengolahan ikan tanpa adanya proposal usaha, analisis usaha, rencana keuangan, dan proyeksi pengembangannya.
Selain itu, lanjut Leonard, WP melakukan kerja sama pengolahan ikan tanpa adanya studi kelayakan kerja sama.
Baca juga: Salah Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo Meninggal Dunia saat Hendak Diperiksa Kejagung
"Melakukan usaha perdagangan ikan tanpa ada berita acara serah terima barang dan tanpa ada laporan jual beli ikan dan tidak melakukan pengecekan dan verifikasi kebenaran data supplier dalam melakukan pembayaran," kata Leonard dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10/2021).
Kemudian, tersangka LS adalah Direktur PT Kemilau Bintang Timur. Leonard menuturkan, LS selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN Seri A dan B.
LS juga membuat seolah-olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT Kemilau Bintang Timur.
"Selain itu, LS membuat nota pembayaran/invoice fiktif dan membuat surat jalan barang fiktif," ujar Leonard.
Berikutnya, tersangka NMB merupakan Direktur PT Prima Pangan Madani. Leonard mengungkapkan, NMB selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN Seri A dan B.
NMB juga membuat seolah-olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT Prima Pangan Madani.
"Selain itu, NMB membuat nota pembayaran/invoice fiktif dan membuat surat jalan barang fiktif," katanya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu bermula pada 2017 saat Direktur Utama PT Perindo yang dijabat oleh SJ menerbitkan MTN untuk meningkatkan pendapat perusahaan.
Perum Perindo pun mendapatkan dana Rp 200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 (Seri A) dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 (Seri B). Tujuan MTN itu untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap.