JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang diperiksa pada Kamis (21/10/2021) pagi tadi, IP, meninggal dunia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, IP tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 11.04 WIB memenuhi panggilan penyidik.
Kemudian, penyidik menjemputnya dari ruang tunggu dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Namun, sesaat setelah sampai di ruang pemeriksaan, IP sesak napas hingga tidak sadarkan diri.
"Setelah saksi IP dijemput oleh tim penyidik dari ruang tunggu, saksi IP dibawa ke Ruang Pemeriksaan 10, dan dipersilakan duduk oleh tim penyidik. Namun, saat tim penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan, saksi IP mengalami sesak napas hingga tidak sadarkan diri," kata Leonard dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo
Tim penyidik pun memanggil petugas keamanan dalam untuk menghubungi petugas medis di Poliklinik Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, petugas medis datang ke Ruang Pemeriksaan 10 dengan membawa tabung oksigen untuk membantu pernapasan dan memberikan bantuan pernapasan melalui mulut dan pijat dada pada bagian jantung kepada IP.
Kemudian, IP segera dibawa dengan mobil ambulans Kejaksaan Agung menuju RSU Adhyaksa. Namun, kata Leonard, IP dinyatakan meninggal dunia.
"Saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa. Nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.