JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis MIko Wahyono menilai keputusan pemerintah menerapkan tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 sebagai syarat perjalanan udara sudah tepat.
Menurut dia, hasil tes PCR lebih akurat dibandingkan hasil tes antigen.
“Maka orang yang (hasil tesnya) negatif artinya tidak menularkan, kalau PCR,” kata Yunis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Sedangkan, menurutnya hasil tes antigen masih berpotensi memiliki kesalahan sekitar 10 persen.
Ia pun lebih mendukung hasil tes PCR dijadikan syarat perjalanan udara guna mencegah penularan virus Covid-19.
“Kalau antigen ada kesalahan yang sensitivitas 5 persen, ada kesalahan yang spesifisitas 5 persen, jadi kasaran total 10 persen gitu,” ucap dia.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Kecuali 3 Kategori Ini
Selanjutnya, Yunis juga menilai sebaiknya kapasitas maksimal penumpang di pesawat dinaikan secara bertahap, kemudian dievaluasi secara berkala.
Sebab, meski hasil tes PCR sudah sangat akurat, namun tetap memiliki potensi kesalahan teknis dengan kemungkinan yang kecil.
Ia mengatakan, tetap diperlukan kehati-hatian meskipun potensi penularan dari orang yang sudah dinyatakan negatif oleh tes PCR Covid-19 sudah sangat kecil.
“Menurut saya sih jangan (diizinkan) 100 persen, tetep 80 persen, karena bertahap,” ucapnya.
“Jadi kita naikin 80 persen dulu (batas maksimal) kemudian kita lihat apakah dari penumpang nanti dicek, dievaluasi, apakah kita lanjutkan dengan 100 persen,” imbuhnya.
Diketahui, pemerintah hari ini mengizinkan transportasi udara mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 70 persen atau tanpa batasan maksimal.
Namun demikian, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
Baca juga: Syarat PCR bagi Penumpang Pesawat Tak Berlaku di Daerah Perintis
Hal ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 terbit pada 21 Oktober hari ini, namun baru berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.
"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen seperti ketentuan sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021).
Adapun, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.