Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Kemenhub: Kapasitas Penumpang Kereta Antarkota 70 Persen, KRL 32 Persen

Kompas.com - 21/10/2021, 17:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri menggunakan moda transportasi kereta api.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang terbit dan mulai berlaku pada 21 Oktober hari ini.

SE tersebut mengatur kapasitas penumpang keteta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), hingga kereta api lokal perkotaan.

"Kapasitas kereta api antarkota maksimal adalah 70 persen," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021).

"Sedangkan untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal adalah 32 persen untuk kereta rel listrik atau KRL, dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan," tuturnya.

Bersamaan dengan itu, Kemenhub menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara, darat, dan laut.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Darat, Laut dan Kereta Api di Jawa-Bali Wajib Tunjukkan 2 Dokumen Ini

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi.

Khusus transportasi udara, kapasitas penumpang diizinkan lebih dari 70 persen. Namun penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang bergejala Covid-19.

Sementara, kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Kemudian, pada transportasi darat, pembatasan penumpang di daerah kategori PPKM level 3 dan 4 maksimal 70 persen. Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2 kapasitas penumpang dapat 100 persen.

Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 kapasitas maksimal 50 persen, daerah level 3 kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk daerah level 1 dan 2.

Adita pun meminta seluruh operator dan sarana prasarana transportasi memberikan sosialisasi kepada calon penumpang terkait aturan baru ini.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Kecuali 3 Kategori Ini

"Diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik itu di lokasi sarana maupun prasarana, dan juga tentunya pengawasan terhadap protokol kesehatan oleh para penumpang," ujarnya.

Ia memastikan, Kemenhub melalui otoritasnya di tiap moda transportasi daerah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satgas, juga TNI-Polri bakal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," kata Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com