PMD itu akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Merasa Senang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Dana itu rencananya akan digunakan Sarana Jaya untuk merealisasikan tiga program, pertama pembelian sejumlah alat produksi.
Kedua, pembangunan Rumah Dp 0 Rupiah, dan terakhir penataan kawasan niaga Tanah Abang.
Setelah melakukan pengajuan, Yoory sebagai Dirut Sarana Jaya di akhir November 2018 menghubungi Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Yoory meminta agar Tommy mencarikan lahan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah.
Setelah membeli lahan seluas 4,1 hektar di Munjul, Jakarta Timur dari Konggregasi Suster Carolus Boromeus (CB) PT Adonara kemudian menjualnya ke Sarana Jaya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul hingga KPK Periksa Anies Baswedan...
Jaksa menyebut proses negosiasi dilakukan Yoory meski timnya belum melakukan survei pada lahan tersebut.
Setelah survei dilakukan diketahui 73 persen lahan berada di zona hijau yang tidak bisa dibangun pemukiman.
Namun, Yoory tetap meminta agar PMD dicairkan untuk melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.