Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2021, 16:07 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai tak memiliki perhatian pada pemberantasan korupsi selama dua tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti soal penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020.

"Dari skor 40 turun ke angka 37. Ini penurunan drastis dan angka 37 dari skala 100 menunjukkan Indonesia masih lekat dengan korupsi,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf, BEM UI Minta Firli Bahuri dan ST Burhanuddin Dicopot

Zaenur menilai, penurunan IPK disebabkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Nomor 19 Tahun 2019, dan berbagai polemik yang terjadi di internal.

Akibatnya, kinerja KPK memburuk, turunnya jumlah penindakan atau operasi tangkap tangan (OTT), sehingga lembaga antikorupsi itu tak lagi disegani.

Kemudian, Zaenur menyoroti polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan pemecatan terhadap 57 pegawai KPK.

Sementara, Presiden Jokowi tidak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM terkait polemik TWK.

Padahal, Komnas HAM menemukan banyak dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara, Ombudsman menegaskan adanya malaadministrasi.

“Lima puluh tujuh orang ini senior, dan punya rekam jejak baik pada pemberantasan korupsi, itu kerugian besar pemberantasan korupsi,” tuturnya.

“Dan Presiden tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman dalam hal ini,” ujar Zaenur.

Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Diplomasi Pertahanan dan Modernisasi Alutsista

Selanjutnya, Zaenur menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tak kunjung dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Ia berpandangan, pembahasan RUU tersebut seharusnya menjadi prioritas karena dinilai sebagai game changer terkait agenda pemberantasan korupsi.

Sebab, RUU Perampasan Aset dapat menjadi mekanisme untuk memiskinkan koruptor dan menimbulkan efek jera.

“Jika RUU Perampasan Aset bisa disahkan, negara dapat menyita harta penyelenggara negara yang tidak bisa dijelaskan (asal-usulnya)," kata Zaenur.

“Hukuman badan tidak membuat koruptor jera. Tapi mereka takut dimiskinkan, caranya dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com