RUU ibu kota baru
Rencana pemindahan ibu kota negara memasuki babak baru setelah pemerintah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (29/9/2021).
RUU itu terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Isi RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap peminadhan ibu kota dan pembiayannya.
”Jadi dengan diundangkannya nanti, langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail rencana induk yang sudah tersedia dan kita akan mengikuti kaidah-kaidah yang disusun dalam perencanaan rencana induk itu,” kata Menteri Suharso.
Baca juga: RUU IKN: Pemerintah Tentukan Lembaga yang Tidak Pindah ke Ibu Kota Baru
RUU IKN salah satunya mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah ibu kota negara di Kalimantan Timur. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN yang diterima Kompas.com.
"Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (3) RUU IKN.
Pasal 21 secara umum mengatur pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.
Sementara, Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat (2) disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Baca juga: ASN, TNI-Polri, hingga Menteri Dapat Jatah Rumah di IKN, Terkecil Tipe 50
Sementara, pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.
Pemerintah berharap pembahasan RUU IKN di DPR tidak memakan waktu lama. Sebab, para anggota dewan telah mengikuti perkembangan rencana ibu kota negara yang telah dicetuskan 2 tahun lalu.
Dukungan DPR
Rencana pemindahan ibu kota negara mendapat dukungan penuh dari DPR. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pemindahan ibu kota sudah banyak dilakukan negara lain.
"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," kata Puan, Rabu (29/9/2021).
Ia pun berjanji DPR akan memperhatikan serta mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari publik dalam proses pembahasan RUU IKN.
Kendati demikian, Puan meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait rencana ini. Misalnya, terkait urgensi memindahkan ibu kota negara dari sisi ekonomi, sosial, dan efektivitas pemerintahan, serta tahapan dan skema pembiayaan pemindahan ibu kota negara.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Baku di IKN, Bendungan Ini Diharapkan Kelar 2023
Puan juga memberikan sejumlah catatan mengenai rencana pemindahan ibu kota. Pertama, ia mengingatkan agar RUU IKN harus dilengkapi dengan peraturan turunan yang komprehensif dan penyusunannya aturan turunan itu harus melibatkan banyak pihak, bukan hanya pemerintah dan DPR.
Kedua, ia meminta pemerintah memberi penjelasan mengenai siapa yang akan mengelola atau memimpin ibu kota negara kelak.
"Apakah itu bentuknya sama atau bentuknya berbeda, tentu saja dalam pembahasan itu nanti akan dibahas, juga struktur organisasinya seperti apa, tentu publik ingin tahu dan ingin ikut memberikan masukan terkait dengan hal tersebut," kata Puan.
Puan juga menyoroti nasib barang-barang milik negara yang berada di Jakarta serta dampak pemindahan ibu kota terhadap lembaga negara dan perwakilan negara asing.