JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.
Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy supaya perusahaan itu memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Pria kelahiran 1 November 1970 itu merupakan anak kandung dari Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin.
Satu bulan yang lalu, Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin yang Susul Ayahnya Masuk Penjara
Dua kasus yang menjerat Alex adalah kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 dan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Alex pun telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Dodi memiliki kisah serupa dengan Alex. Ia mesti mendekam di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak Sabtu (16/10/2021).
Ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat (15/10/2021).
Kasus bapak dan anak yang terjerat korupsi seperti ini bukanlah yang pertama terjadi.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, setidaknya ada lima kasus ayah dan anak yang terjerat korupsi di KPK.
Korupsi bansos di Bandung Barat
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat Covid-19.
Ayah dan anak ini diduga mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan paket sembako untuk bansos Covid-19.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Anak Aa Umbara Bisa Mutasi Pejabat dengan Uang Rp 10 Juta
Aa diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar, sedangkan Andri yang berstatus sebagai pihak swasta disangka telah menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.
Kini, kasus dugaan korupsi bansos di Bandung Barat itu tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Korupsi pengadaan Al Quran
Pada 2013, KPK menetapkan mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama.
Keduanya pun divonis bersalah. Zulkarnaen dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sedangkan sang anak divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Zulkarnaen dan Dendy juga diwajibkan membayar uang negara yang telah mereka korupsi masing-masing Rp 5,7 miliar.
Menurut majelis hakim, Zulkarnaen bersama-sama Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Baca juga: Zulkarnaen Djabar Divonis 15 Tahun Penjara
Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar.
Abdul Kadir Alydrus, rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas.