Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-Ujung Kendari Beach yang menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Kasus suap izin Amdal Wali Kota Cilegon
Berbeda dengan kasus-kasus di atas, kasus suap terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Mal Transmart yang menjerat mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi tidak turut menjerat ayah Tubagus, Aat Syafaat.
Baca juga: Wali Kota Cilegon dan Dua Tersangka Lain Segera Diadili
Aat justru telah lebih dahulu meringkuk di penjara setelah divonis 3,5 tahun penjara pada Maret 2013, 4 tahun sebelum Iman dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat (22/9/2017).
Dalam kasus yang menjeratnya, Aat disangka merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi ketika Pemerintah Kota Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Sementara itu, Iman dihukum 4 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung.
Iman dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin amdal Mal Transmart.
Kasus gratifikasi bupati Kutai Kertanegara
Peristiwa yang dialami Iman juga dialami mantan Buapti Kutai Kertanegara, Rita Widyasari yang dijerat KPK dalam kasus suap dan gratifikasi.
Rita rupanya merupakan anak mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hasan Rais yang juga terjerat kasus korupsi.
Baca juga: Bupati Kutai Kertanegara Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Dalam kasus yang menjeratnya, Rita bersama staf khusunya, Khairudin, dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar.
Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.
Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Atas perbuatannya itu, Rita divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.