Poengky menyatakan, tindakan polisi tersebut untuk memeriksa ponsel warga secara acak tidak diperbolehkan.
Baca juga: Namanya Viral karena Periksa Paksa Ponsel Warga, Aipda Ambarita Dimutasi
Ia mengungkapkan, penggeladahan boleh dilakukan jika ada surat perintah resmi.
Menurut dia, penggeledahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fickar berpendapat, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.