Pada saat itu, Presiden Joko Widodo menyebutkan PPKM darurat bertujuan memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Jokowi mengatakan, PPKM Darurat membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.
Sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini, Jokowi telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Habisnya jangka waktu penerapan PPKM darurat membuat pemerintah memperpanjang periode kebijakan ini selama beberapa hari.
Baca juga: 500 Hari Pandemi dan Harapan Tinggi akan Keberhasilan PPKM Darurat...
Namun tak ada lagi istilah PPKM Darurat, pemerintah menggantinya menjadi PPKM Level 4.
PPKM Level 4 merupakan pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil asesment atau penilaian.
Daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Karena PPKM level 3 dan 4 kembali belum maksimal menekan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah lalu mengubah penerapan PPKM berdasarkan level.
Berbeda dengan sebelumnya, kini penerapan PPKM diubah menjadi level 1, level 2, level 3 dan level 4.
Level ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Aturan teknis PPKM berdasarkan level pertama kali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pergantian istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4 merupakan pertimbangan bersama dengan pemerintah daerah.
Baca juga: 500 Hari Pandemi Covid-19 di Tengah Ancaman Berbagai Varian Virus Corona di Tanah Air
Selain itu, untuk membantu masyarakat memahami kondisi terkini daerahnya.
Untuk wilayah Jawa-Bali kebijakan PPKM level 1-4 sudah berlaku sejak 31 Agustus 2021. Sementara itu, di luar Jawa-Bali PPKM level 1-4 berlaku sejak 24 Agustus 2021.
Menurut Presiden Jokowi, PPKM level 1-4 bertujuan melakukan gas dan rem kebijakan sesuai kondisi terkini pandemi Covid-19. Jokowi menegaskan, kesehatan masih tetap yang utama meski perekonomian sangat penting.