JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraini mengatakan, pada tahun kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak ada perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi.
Menurut dia, Jokowi-Ma'ruf justru terus melanjutkan pemburukan pemberantasan korupsi.
Dewi menuturkan, jika mengacu kepada janji saat Pilpres 2019, agenda Jokowi-Ma'ruf jika berkuasa antara lain membangun penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, serta mengelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
"Namun pada tahun kedua masa jabatannya, ICW melihat tidak ada kondisi yang mengarah pada upaya dan kebijakan yang sejalan dengan misi tersebut," ujar Dewi dilansir dari catatan ICW terhadap kinerja dua tahun Jokowi-Ma'ruf, Rabu (20/10/2021).
Dewi mencontohkan, skandal tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) yang menunjukkan kelanjutan dari pelemahan lembaga antirasuah itu melalui revisi UU KPK.
Terkait TWK KPK, Jokowi terkesan tidak mempedulikan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membatalkan kebijakan pemecatan sewenang-wenang terhadap pegawai KPK.
"Hal yang sama juga terjadi di bidang penegakan hukum. Yang mana terjadi beberapa skandal internal di lembaga penegak hukum yang melibatkan aparatnya. Seperti jaksa Pinangki dan tidak ada proses penegakan hukum yang serius," ucap Dewi.
"Meskipun ada beberapa kasus korupsi besar yang ditangani, seperti korupsi Jiwasraya, tetapi penataan integritas badan pemerintah yang memberantas korupsi tidak dilakukan. Sehingga selalu muncul penyalahgunaan wewenang," tuturnya.
Baca juga: Selama Polemik Berlangsung Jokowi Baru Sekali Bicara soal TWK, Itu Pun Diabaikan...
Kemudian, penanganan pandemi Covid-19 yang telah masuk tahun kedua dengan gelontoran dana yang besar, dan sebagian diperoleh dari utang luar negeri masih sangat tidak transparan dan akuntabel. Akibatnya, melahirkan korupsi besar.
Di sisi lain, kebijakan hukum antikorupsi yang diharapkan lahir, seperti UU Perampasan Aset gagal masuk dalam prioritas pemerintah.
"Tidak adanya energi dan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik mengindikasikan bahwa Jokowi tidak memiliki minat sama sekali dalam upaya ini, serta kendali oligarki yang kuat menghancurkan agenda reformasi bidang antikorupsi," ucap Dewi.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf, Komnas HAM Harap Negara Ikut Mediasi Perkara Kebebasan Berekspresi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.