Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Proses Pemeriksaan Polisi terhadap Rachel Vennya...

Kompas.com - 20/10/2021, 18:37 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, selebgram dengan 6.7 juta pengikut Instagram itu akan diperiksa besok, Kamis (21/10/2021).

Rachel Vennya diperiksa oleh polisi untuk dimintai keterangan karena dirinya diduga kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari Amerika Serikat.

Baca juga: Rachel Vennya Bantah Karantina di Wisma Atlet, Ini Kata Kemenkes

"Pemeriksaan hari Kamis ya, Rabu ternyata libur, tanggal merah. Jadi hari Kamis," ujar saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Selain Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan juga manajernya Maulida Khairunnisa juga akan diperiksa polisi. Keduanya diduga turut terlibat dalam kasus ini.

"Jadi ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida (diperiksa). Tapi suratnya (surat undangan) kepada Rachel Vennya aja," kata Yusri.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Dibantu TNI, Dipanggil Polisi, hingga Siap Terima Sanksi

Ancaman penjara

Rachel Vennya terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta jika terbukti bersalah terkait proses karantina usai pulang dari Amerika Serikat.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau sanksi jelas, di UU Kekarantinaan Kesehatan itu jelas hukumannya bisa penjara 1 tahun dan denda 100 juta," ujar Trubus kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Jika Terbukti Bersalah, Rahel Venya Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Trubus menegaskan, pihak kepolisian tidak bisa menoleransi apa pun alasan yang mendasari Rachel Vennya melarikan diri dari kewajiban karantina.

"Alasan apa pun tidak bisa dibenarkan, kalau mau ketemu anak-anaknya, itu urusan lain. Karena ini kan prosedur tetap perjalanan WNI baik ke luar negeri atau pun pulang ke dalam negeri," kata Trubus.

Terkait dengan karantina Rachel Vennya yang sempat disebut berada di Wisma Atlet Pademangan, Trubus menilai bahwa dugaan itu mesti didalami pihak kepolisian.

Baca juga: Klarifikasi Rachel Vennya Setelah Kabur dari Karantina: Aku Minta Maaf, Aku Siap Terima Sanksi

Sebab, sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, mestinya Rachel tidak menjalani karantina dengan fasilitas yang dibiayai negara. Ia mestinya menjalani karantina di hotel dengan biaya pribadi.

"Ini kelihatannya ada abuse of power dan penyalahgunaan prosedur dari pihak-pihak tertentu," katanya.

Sebelumnya, Rachel Vennya disebut melarikan diri dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Ia mestinya menjalani karantina selama 8 hari, namun setelah 3 hari, Rachel diketahui tak menjalani proses karantina tersebut.

Rachel Vennya dalam wawancara kepada Boy William telah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak melarikan diri dari karantina. Dalam wawancara itu juga Rachel Vennya membantah telah menjalani karantina di Wisma Atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com