Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Nilai Dugaan Asusila Kapolsek Parigi Moutong Rendahkan Martabat Perempuan

Kompas.com - 20/10/2021, 18:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai, dugaan tindakan asusila Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah telah merendahkan martabat perempuan.

Oleh karena itu, Bintang pun meminta agar kasus tersebut dikawal dengan baik termasuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Proses hukum kasus ini kami percayakan pada kepolisian," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (20/10/2021).

"Kami berkoordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang PPPA untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami" kata dia.

Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Segera Diberhentikan Tidak Hormat

Bintang mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum atas kasus tersebut.

Dengan demikian, dia pun meyakini bahwa kasus tersebut akan ditangani secara tuntas.

"Penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban," kata dia.

Oleh karena itu, Bintang berharap penegakan hukum yang tegas dilakukan terhadap oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Pengakuan Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi: Dia Janji Mengeluarkan Papa, Membebaskan Papa...

Menurut dia, perlu ada pasal pemberatan hukuman dan pasal berlapis dalam memproses hukum

"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum Kapolsek tersebut," kata dia.

Di samping itu, Bintang juga menilai agar dilakukan sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia terhadap pelaku.

Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Temui Anak Tersangka yang Diduga Dicabuli Kapolsek Parigi, Kapolda Sulteng: Saya Serius

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial S.

Kasus tersebut bermula dari janji oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang akan membebaskan ayah S setelah ditangkap polisi karena diduga mencuri ternak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com