JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran pinjaman online alias pinjol merupakan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.
Dengan segala kepraktisan dan kemudahannya, pinjaman online bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami masalah keuangan.
Namun sebaliknya, jika tidak menggunakannyas dengan cermat, pinjaman online justru dapat menjadi masalah besar bagi penggunanya di kemudian hari. Oleh karena itu, bijaklah sebelum menggunakan pinjaman online.
Baca juga: 6 Tips Bijak Menggunakan Pinjaman Online
Salah satu hal yang paling penting diperhatikan sebelum menggunakan produk pinjaman online adalah dengan mengecek apakah produk pinjaman online yang akan digunakan sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.
Untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin OJK, silakan mengecekanya melalui situs resmi OJK www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157 dan WhatsApp melalui 0811 5715 7157.
Baca juga: Ketua MPR Minta Polri Berantas Pinjaman Online Ilegal
Jika belum terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, besar kemungkinan bahwa perusahan pinjaman online tersebut ilegal. OJK dalam situs resminya menyebut ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal atau renterir online, yaitu:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.