Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Santri Jadi Momentum Memupuk Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air

Kompas.com - 20/10/2021, 11:15 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Santri Nasional merupakan momentum bagi para santri, ulama, dan pemimpin bangsa untuk memupuk semangat nasionalisme serta cinta Tanah Air.

Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam acara peringatan Hari Santri Nasional 2021 secara daring, Rabu (20/10/2021).

"Peringatan Hari Santri Nasional merupakan momentum bagi para santri, ulama, dan pemimpin bangsa Indonesia untuk kembali memupuk semangat nasionalisme, semangat kebangsaan, dan semangat cinta tanah air, sebagaimana yang telah dilakukan para pendahulu bangsa," kata Ma'ruf.

Baca juga: Hari Santri Nasional di Tengah Pandemi Covid-19, Pesantren dan Santri Harus Bangkit

Menurut Ma'ruf, semangat kebangsaan dan cinta Tanah Air akan menumbuhkan rasa persatuan.

Selain itu, meminimalisasi tumbuhnya sifat eksklusivisme, intoleransi dan radikalisme di Indonesia.

Ma'ruf juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghargai, membantu dan menjaga, serta menguatkan solidaritas sosial.

"Kesungguhan dalam membangun bangsa seperti ini harus ditunjukkan dan dibuktikan oleh semua komponen bangsa, tidak hanya oleh para pemimpin bangsa namun juga pada setiap diri anak bangsa, termasuk para santri pondok pesantren," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Wapres Harap Pesantren Jadi Wadah Pengembangan Ekonomi Syariah

Ia menuturkan, kemerdekaan yang diraih Indonesia 76 tahun lalu tidak terlepas dari peran pesantren.

Para ulama dan santri pada masa perjuangan telah membangun jaringan di tingkat lokal maupun internasional.

Bahkan setelah kemerdekaan, kata Ma'ruf, pesantren di Indonesia tumbuh dan berkembang dengan pesat hingga saat ini telah berjumlah lebih dari 34.000 pesantren.

"Perubahan pola kehidupan sosial masyarakat, adanya reformasi pendidikan, dan terjadinya era disrupsi, telah menuntut pesantren untuk terus melakukan penyesuaian dan perubahan dengan tetap menjaga citra eksistensinya," ucap dia.

Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober.

Baca juga: Ketum PBNU: Hari Santri Bukti Penghargaan Negara Terhadap Jasa Ulama

Penetapan itu terkait dengan peranan para santri dalam melawan Belanda saat agresi militer kedua. Salah satu momen penting yang melandasi pencanangan Hari Santri adalah saat Hasyim Asy’ari mendeklarasikan resolusi jihad yang mewajibkan seluruh umat Islam melawan penjajah.

Itu sebabnya Hari Santri tidak merujuk pada kelompok atau pihak tertentu, melainkan pada seluruh umat Islam yang mengedepankan komitmen yang sama, yakni untuk menjaga keutuhan bangsa.

Pada tanggal tersebut, fatwa yang disebut sebagai Resolusi Jihad diumumkan Kiai Hasyim Asy’ari. Fatwa itu berisikan seruan agar para pejuang memerangi Belanda dan setiap pejuang yang gugur berada dalam keadaan mati syahid.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com