Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2021, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kembali mendapatkan bantuan vaksin Covid-19 dari Jepang yang dikirim secara bertahap.

Sebanyak 1.990.910 dosis Vaksin AstraZeneca akan dikirim enam kali, mulai 19 hingga 22 Oktober 2021. Tahap pertama, Indonesia telah menerima 224.000 dosis, pada Selasa (19/10/2021).

"Batch pertama diterima hari ini di Bandara Soekarno-Hatta sejumlah 224.000 dosis," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Kemenkes Sebut Mayoritas Nakes Pakai Moderna ketimbang AstraZeneca sebagai Vaksin Booster

Pengiriman vaksin Covid-19 tersebut merupakan hasil mekanisme kerja sama dose-sharing bilateral.

Sebelumnya, Indonesia telah menerima 2.161.240 dosis Vaksin AstraZeneca dari Jepang pada Juli lalu. Vaksin tersebut telah didistribusikan ke berbagai pelosok.

Kerja sama dose-sharing merupakan tindak lanjut konkret dari hasil pembicaraan dengan Menlu Jepang Motegi Toshimitsu dalam berbagai kesempatan. Termasuk, pada pertemuan bilateral di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB di New York, 23 September 2021.

Retno mengatakan, kerja sama tersebut telah merefleksikan dekatnya persahabatan Indonesia dan Jepang yang terus berkembang, khusus pada masa sulit seperti pandemi Covid-19.

"Menimbang peran Jepang sebagai salah satu mitra ekonomi utama Indonesia, diyakini kerja sama RI-Jepang akan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi di masing-masing negara pasca-pandemi," ujar Retno.

Baca juga: Indonesia Terima 207.000 Dosis Vaksin AstraZeneca dari Belanda

 

Menurut Retno, selain melakukan kerja sama dose-sharing vaksin, Jepang juga telah memberikan dukungan lainnya untuk mengatasi pandemi dan meningkatkan ketahanan kesehatan.

Jepang telah mengirimkan bantuan berupa obat-obatan seperti Avigan, mobile x-ray, serta berbagai dukungan lainnya melalui organisasi internasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com