Lonjakan kasus Covid-19 juga berdampak pada proses pemakaman jenazah pasien. Banyak tempat pemakaman yang penuh.
Salah satunya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Bahkan, pemakaman jenazah pasien sempat dilakukan dengan sistem tumpang.
Terhambatnya pemakaman juga terjadi di Rorotan, Cilincing, Jakarta Timur. Azwar, seorang warga Jakarta, mengaku kerabatnya meninggal pada Senin (28/6/2021) dan baru dapat dimakamkan sehari kemudian.
Baca juga: Tarik Rem Darurat Covid-19, Indonesia di Ambang Tragedi Kemanusiaan
Dalam merespons lonjakan kasus Covid-19, Presiden Joko Widodo menerapkan [emberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi, di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).
Kemudian, pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dan mengalami perubahan nama menjadi PPKM level 4.
Setiap daerah yang mengalami penurunan kasus Covid-19 diturunkan menjadi ke level 3, 2, dan 1.
Baca juga: Sudah Diperpanjang 6 Kali, Luhut: PPKM Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19
Melalui penerapan PPKM berlevel, kini kasus Covid-19 semakin mengalami penurunan yang siginifikan.
Pada Selasa (18/10/2021), tercatat kasus harian bertambah 903 orang, kasus sembuh 1.530 orang, dan kasus kematian 50 orang.
Sementara itu, kasus aktif Covid-19 mencapai 16.697 orang. Jumlah ini menurun signifikan jika dibandingkan saat lonjakan kasus pada Juli hingga Agustus lalu.
Hingga kini, PPKM level 1-3 masih terus diterapkan pemerintah dengan evaluasi secara berkala yang dilakukan setiap minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.