JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra setelah pemeriksaan dan urusan administrasi selesai dilakukan tim penyidik.
Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Selain Andi, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Adapun, Sudarso akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Kendati demikian, kedua tersangka tersebut tidak dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka. Keduanya kini masih menyelesaikan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim KPK.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Kuansing Andi Putra Tak Dihadirkan Saat Pengumuman Penetapan
“Bahwa saat ini tidak dihadirkan, ya jadi harapan kami sebetulnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan, ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu,” ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budiyanto, Selasa.
Setyo menjelaskan bahwa KPK harus menentukan status pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam waktu 1x24 jam.
Adapun KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Andi sejak Senin (18/10/2021) malam.
“Artinya bahwa penetapan 1x24 jam juga harus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut. Sehingga konpers kita lakukan tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan,” ucap Setyo.
“Masalah kapan dibawa ke Jakarta secepatnya, begitu kegiatan (pemeriksaan) selesai,” kata dia.
PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024. Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dibangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca juga: Profil Bupati Kuansing Andi Putra yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Perizinan HGU Sawit
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ucap Lili
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap dia.
Lili mengatakan, sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.
“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” lanjut dia.
Atas perbuatannya Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.