JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka perkara dugaan penistaan agama Muhammad Kasman alias Muhammad Kece kepada penyidik Bareskrim Polri.
Sebab, berkas perkara yang telah diserahkan sebelumnya belum lengkap baik secara formiil maupun materiil.
"Telah diberikan petunjuk P-18 pada 6 September 2021 dan P-19 pada 8 September 2021 oleh tim jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh tim penyidik Bareskrim Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bakal Diperiksa Lagi
Leonard mengungkapkan, dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik polisi ke kejaksaan, M Kece dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP.
Adapun M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Agustus 2021.
Baca juga: Polri: Muhammad Kece Bikin Surat Permintaan Maaf ke Irjen Napoleon, Takut Dipukuli Lagi
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap M Kece bermula dari video ceramahnya yang viral di media sosial.
Lewat akun YouTube-nya, M Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Seorang warga pun melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.