JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait kasus polisi yang membanting mahasiswa di Kabupaten Tangerang.
Sambo menerangkan koordinasi dilakukan untuk melihat apakah ada indikasi kesalahan managerial yang dilakukan oleh Kapolres di wilayah anggota tersebut bertugas dan Kapolda Banten.
“Apakah nanti ada rentang kendali dari pimpinan satuan wilayah di dua tingkat ini yang tidak berjalan atau tidak, ini masih kita koordinasikan,” terang Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Adapun Brigadir NP diketahui membanting seorang mahasiswa berinisial MFA saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). Saat ini, NP telah ditahan di Polda Banten.
Baca juga: Kadiv Propam Temui Komnas HAM Bahas Penguatan Pengawasan Kinerja Polisi
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan pada korban untuk proses sidang etik. Sambo juga mempersilahkan korban untuk melaporkan NP atas dugaan tindak pidana jika merasa dirugikan.
“Dan kita akan proses, kita tidak akan ragu-ragu akan itu,” katanya.
Perkara bermula ketika video NP memiting dan membanting MFA viral di media sosial.
Dalam video itu, MFA dibanting dengan posisi punggungnya menatap aspal.
NP kemudian telah meminta maaf, namun proses dugaan pelanggaran etik tetap berlangsung di kepolisian.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (15/10/2021) menyebut NP berada di ruang tahanan khusus Bid Propam Polda Banten.
Shinto menyebut NP terancam dikenai pasal berlapis atas perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.