JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) menyoroti masifnya penyerangan dan kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM) pada tahun ke-dua kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengungkapkan, pihaknya menemukan 66 kasus kekerasan terhadap pembela HAM sektor lingkungan di tahun kedua Jokowi memerintah.
“Sepanjang pemerintah Jokowi Ma'ruf di tahun kedua ini, kami menemukan ada 66 kasus kekerasan terhadap pembelaan di sektor lingkungan, dan terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Rivanlee secara virtual, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Kontras Nilai Demokrasi Perlahan Mati di Tahun Ke-2 Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf
Ia menyampaikan, pola kekerasan tersebut berupa kriminalisasi, penangkapan secara sewenang-wenang, penganiayaan, intimidasi, okupasi lahan, bentrokan, penembakan teror, hingga pembubaran paksa.
Menurut dia, dalam dua tahun terakhir ini kekerasan itu banyak terjadi seiring dengan rencana Presiden mendorong investasi besar-besaran di daerah untuk membuat 10 Bali baru, Kawasan ekonomi khusus, hingga memindahkan Ibu Kota Negara.
“Itu justru memberikan ancaman bagi para pembela HAM yang ingin menyelamatkan lingkungannya, yang ingin menyuarakan pendapatnya, yang ingin melindungi leluhurnya, yang ingin merawat anak cucunya kelak,” kata dia.
Selanjutnya, Kontras menemukan, seiring dengan peningkatan praktik investasi dan mega proyek tersebut, banyak pihak swasta juga kerap menjadi aktor yang mengancam eksistensi pembela HAM.
Ia melanjutkan, beberapa perusahaan swasta yang ditemukannya tidak menghormati hak asasi manusia.
“Kasus-kasus yang terjadi biasanya berupa penyerobotan lahan, tidak melibatkan publik dalam proses penentuan kebijakan, dan minimnya partisipasi dan sejumlah dugaan maladministrasi yang terjadi pada proses administratif lainnya,” imbuh dia.
Baca juga: Komnas HAM Kecam Tindakan Polisi Banting Pedemo di Tangerang
Selain itu, Rivanlee menilai keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Minerba juga menjadi ancaman bagi masyarakat di daerah.
Menurutnya, sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut cenderung melarang orang untuk berekspresi atau bertindak serta lebih menekankan agar warga langsung percaya dengan isi dari dokumen yang diberikan.
“Jadi ancaman selain dari mega proyek yang pasif juga dari tataran kebijakan,” ucap Rivanlee.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.