Keempat, anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten atau kota berstatus PPKM level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan catatan harus didampingi orangtua.
Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota berstatus PPKM level 3 akan ditambah sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 1 November 2021
Lebih lanjut, wisata air diperbolehkan untuk dibuka di kabupaten atau kota berstatus PPKM level 2 dan 1.
Sebagai catatan, meskipun sudah divaksinasi, masyarakat tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Di mana pun berada, masyarakat diimbau untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "PPKM Diperpanjang hingga 1 November, Pemerintah Ubah Syarat Cakupan Vaksinasi"
Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Bayu Galih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.