Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Minta Kapolsek yang Diduga Lecehkan Anak Tersangka Diproses Pidana

Kompas.com - 19/10/2021, 13:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersangka, diproses pidana.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan jika dugaan pelecehan seksual itu terbukti adanya.

Wakil Ketua Umum PPP ini meminta kasus tersebut diselidiki oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bareskrim Polri.

"Kasus-kasus pelanggaran serius seperti ini harus dituntaskan bukan saja pada tataran pelanggaran etik, tapi juga diproses pidana," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Kapolsek Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Mutasi, Imparsial: Sangat Tidak Cukup

"Jika ini benar terjadi, karenanya Komisi III meminta oknum Kapolsek yang bersangkutan tidak hanya sekadar ditindak atas dasar pelanggaran kode etik, tetapi juga dipidanakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Arsul meminta pimpinan Polri perlu mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang perilakunya terkategori pidana.

Hal itu menurut Arsul dapat dilakukan dengan menerapkan proses pidana kepada oknum polisi yang melakukan kejahatan.

"Hal ini agar citra Polri tidak rusak gara-gara segelintir anggota Polri melanggar hukum. Apalagi KUHP kita juga secara jelas mengatur bahwa pejabat atau penegak hukum yang justru melakukan tindak pidana maka hukumannya bisa ditambah dengan sepertiga dari pidana maksimum yang bisa dijatuhkan," jelasnya.

Baca juga: Kapolsek di Sulteng Diduga Lecehkan Anak Tersangka dengan Imbalan Bebas

Arsul menegaskan, pihaknya di Komisi III akan selalu memperhatikan dengan serius kasus-kasus anggota Polri yang bertindak menyimpang baik secara etik maupun hukum pidana.

Sebelumnya diberitakan, seorang Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak seorang tersangka kasus dugaan pencurian ternak.

Agar permintaannya dituruti, Kapolsek bernama Iptu IDGN itu menjanjikan akan membebaskan ayah korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, penyelidikan atas kasus pelecehan seksual IDGN sudah berlangsung sejak Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Kapolsek di Sulteng Dimutasi Setelah Dilaporkan Lecehkan Anak Seorang Tersangka

Saat ini, kata Didik, IGDN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek. Perwira polisi itu pun telah dimutasi ke Polda Sulteng.

"Sekarang kasusnya masih dalam proses penyidikan, dan akan terus kita kembangkan," jelas Didik Supranoto.

Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyelidiki kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com