JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak keras wacana perubahan aturan pemberian gelar doktor kehormatan honoris causa di universitasnya.
Presidium Aliansi Dosen UNJ yakni Ubedilah Badrun, Abdhil Mughis Mudhofir, Abdi Rahmat, dan Rakhmat Hidayat berpendapat, perubahan aturan tersebut dilandasi dengan adanya kepentingan pribadi non-akademik.
"Kami menilai, ngototnya UNJ mengubah pedoman yang telah diputuskan memperkuat analisis bahwa 'ada udang di balik batu'," kata Ubedilah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Aliansi Dosen Ultimatum UNJ Tolak Gelar Kehormatan Ma’ruf Amin dan Erick Thohir
Menurut Aliansi, jika UNJ ingin memberikan gelar doktor honoris causa kepada orang yang bukan pejabat atau mantan pejabat, tidak perlu melakukan perubahan aturan.
"Ada kepentingan non-akademik seperti politik balas budi atau kepentingan materiil lainnya di balik pemberian gelar kepada Wakil Presiden Mar'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir," ujar Ubedilah.
Adapun Aliansi Dosen UNJ sebelumnya mendapat informasi bahwa pimpinan di universitasnya akan membahas soal pengajuan kembali gelar doktor honoris causa ke Ma’ruf Amin dan Erick Thohir pada Kamis (14/10/2021).
Pihak UNJ juga sudah menyatakan akan melakukan perubahan aturan terkait pemberian gelar kehormatan.
Baca juga: BEM UNJ Tolak Rencana Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa ke Maruf Amin dan Erick Thohir
Salah satu argumen UNJ mengatakan bahwa pedoman yang ada sudah tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 27 dan Permenristek Dikti Nomor 65 Tahun 2016.
Menurut Ubedilah, pimpinan UNJ gagal memahami isi Pasal 27 UU 12/2012.
Isi pasal tersebut menuliskan bahwa perguruan tinggi berhak memberikan gelar doktor kehormatan kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri.
"Kami menilai rektor hanya mengambil ayat 1 saja. Padahal, dalam Pasal 27 itu ada ayat 2 yang berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)," ujar dia.
Baca juga: Aliansi Dosen UNJ Tolak Pengajuan Kembali Gelar Doktor Honoris Causa Maruf Amin dan Erick Thohir
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.