JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban atas tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Cijantung, Ciamis, Jawa Barat.
Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) perlu membuat regulasi khusus tentang kegiatan di luar sekolah agar musibah tersebut tidak terjadi kembali.
"Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, dan Kwarnas Pramuka untuk membuat regulasi bersama yang akan melahirkan standar atau SOP penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di alam bebas," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, KPAI juga meminta Kemendikbud Ristek dan Kemenag agar mengadakan pelatihan kepada para pendidik dan kepala sekolah terkait regulasi penyelenggaraan kegiatan sekolah di alam bebas.
Selain itu, perlu juga ada pelatihan untuk melakukan mitigasi resiko sebelum melakukan kegiatan di alam, di antaranya sekolah harus menyiapkan peralatan keselamatan, sekolah harus melakukan pemetaan peserta yang bisa berenang/tidak, pemetaan terhadap kesehatan sehat fisik.
Kemudian, sekolah yang akan melakukan kegiatan di alam perlu melapor kepada Polsek atau Basarnas setempat ketika melaksanakan kegiatan guna mengantisipasi kegiatan yang tak diinginkan.
Terkait kejadian susur sungai di Ciamis ini, KPAI pun mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian itu.
Menurut Retno, tragedi susur sungai ini juga sudah pernah terjadi sebelumnya di Februari 2020.
Saat itu sebanyak 10 anak meninggal dunia dalam kegiatan alam yang dilakukan di SMPN 1 Turi Sleman, Jogjakarta.
Ia menyayangkan kejadian serupa kini kembali menimpa 11 siswa di Ciamis.
"Seharusnya kasus Sleman menjadi pembelajaran semua pihak dan momentum mengevaluasi kegiatan Kepramukaan yang dilakukan di alam bebas," ucap dia.