Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

PPKM Jawa Bali: Tetap Waspada, PPKM Level 1 Meluas tetapi Separuh Kabupaten Kota Masih Kena PPKM Level 3

Kompas.com - 19/10/2021, 11:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBATASAN aktivitas di Pulau Jawa dan Bali melonggar, sekalipun pemerintah pada Senin (18/10/2021) menyatakan masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berlaku untuk periode 19 Oktober-1 November 2021, PPKM di Jawa Bali mulai kuat menguarkan kabar baik. Misal, sembilan kabupaten kota di Jawa Bali kini dikenai status PPKM Level 1.

Masih dalam frasa kabar baik, tiga provinsi di Jawa Bali juga sudah sepenuhnya naik level dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2, yaitu DKI Jakarta, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Separuh kabupaten kota masih PPKM Level 3

Meski kabar baik menguar, waspada tetap harus dijaga. Salah satu sebab, separuh dari total 128 kabupaten kota di Jawa dan Bali masih dalam status PPKM Level 3.

Selain DKI Jakarta, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, tiga provinsi di Jawa Bali mencatatkan kabupaten kota dengan status PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3. Ketiga provinsi ini yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Pada periode sebelumnya, 5-18 Oktober 2021, hanya Jawa Timur menjadi satu-satunya provinsi yang mencatatkan satu kota berstatus PPKM Level 1, yaitu Kota Blitar.

Baca juga: Jangan Kendur, Baru 1 Kota Berstatus PPKM Level 1 di Jawa-Bali

Adapun Banten, untuk periode 19 Oktober-1 November 2021 belum mencatatkan kabupaten kota yang masuk kategori PPKM Level 1.

Meskipun, Banten telah pula "menggeser" dua kota ke posisi PPKM Level 2 pada periode 19 Oktober-1 November 2021 dari sebelumnya delapan kabupaten kota berstatus PPKM Level 3 selama kurun 5-18 Oktober 2021. 

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Proporsi, daftar, dan peta PPKM Jawa Bali

Secara proporsi, status PPKM per kabupaten kota di Pulau Jawa dan Bali dapat dilihat pada infografis berikut ini: 

 

Sebagaimana bisa ditelisik dari infografis di atas, sembilan kabupaten kota di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1 untuk periode 19 Oktober-1 November 2021. Ini melonjak dari satu kota berstatus PPKM Level 1 pada kurun 5-18 Oktober 2021. 

Status PPKM Level 2 tercatat berlaku di 55 kabupaten kota di Jawa Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021. Ini naik drastis juga dari 20 kabupaten kota pada kurun 5-18 Oktober 2021. 

Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/9/2021), di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Warga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/9/2021), di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun untuk PPKM Level 3, angka 64 kabupaten kota untuk kurun 19 Oktober - 1 November 2021 ini menyusut tajam dari 107 kabupaten kota pada kurun 5-18 Oktober 2021. 

Adapun daftar kabupaten kota di Jawa Bali dengan status PPKM-nya dapat dilihat secara detail di infografis berikut ini: 

 

Sebaran PPKM Level 1-3 dapat dicermati pula lewat peta interaktif di bawah ini: 

 

 

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, sejumlah aturan pun melonggar seturut periodisasi PPKM untuk kurun 19 Oktober-1 November 2021. 

 

Naskah dan infografis: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com