JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di berbagai kabupaten/kota Pulau Sumatera.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan PPKM level 1-3 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 8 November 2021.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam tiga minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 November, Tak Ada Provinsi Level 4
Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM level 2 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 157 kabupaten/kota, termasuk di Pulau Sumatera.
Teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Adapun daerah PPKM level 2 memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah di Sumatera Berstatus Level 3
Berikut daftar daerah PPKM level 2 di Sumatera hingga 8 November:
Aceh
1. Kabupaten Aceh Tenggara
2. Kota Banda Aceh
Sumatera Utara
1. Kabupaten Tapanuli Utara
2. Kabupaten Nias
3. Kabupaten Karo
4. Kabupaten Deli Serdang
5. Kabupaten Dairi
6. Kabupaten Toba Samosir
7. Kabupaten Nias Selatan
8. Kabupaten Pakpak Bharat
9. Kabupaten Humbang Hasundutan
10. Kabupaten Samosir
11. Kabupaten Batu Bara
12. Kabupaten Nias Barat Kota Medan
13. Kota Pematangsiantar
14. Kota Binjai
15. Kota Tebing Tinggi
16. Kota Padang Sidempuan
17. Kota Gunungsitoli