JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di luar Jawa dan Bali hingga 8 November 2021.
Terdapat 17 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dua kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerapkan pembatasan level 3.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam tiga minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah di Sumatera Berstatus Level 3
Aturan teknis terkait PPKM Level 1-3 di luar Jawa Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Beleid tersebut menyebutkan sudah tidak ada lagi daerah kategori level 4 di NTT dan NTB.
Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar 18 Daerah di Luar Jawa-Bali Berstatus Level 1
NTB
1. Kabupaten Sumbawa
2. Kabupaten Dompu
NTT
1. Kabupaten Timor Tengah Selatan
2. Kabupaten Timor Tengah Utara
3. Kabupaten Alor
4. Kabupaten Flores Timur
5. Kabupaten Sikka
6. Kabupaten Ende
7. Kabupaten Ngada
8. Kabupaten Manggarai
9. Kabupaten Sumba Timur
10. Kabupaten Lembata
11. Kabupaten Rote Ndao
12. Kabupaten Nagekeo
13. Kabupaten Sumba Tengah
14. Kabupaten Sumba Barat Daya
15. Kabupaten Manggarai Timur
16. Kabupaten Sabu Raijua
17. Kabupaten Malaka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.