JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di luar Jawa dan Bali hingga 8 November 2021.
Terdapat 17 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dua kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerapkan pembatasan level 3.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam tiga minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah di Sumatera Berstatus Level 3
Aturan teknis terkait PPKM Level 1-3 di luar Jawa Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Beleid tersebut menyebutkan sudah tidak ada lagi daerah kategori level 4 di NTT dan NTB.
Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar 18 Daerah di Luar Jawa-Bali Berstatus Level 1
NTB
1. Kabupaten Sumbawa
2. Kabupaten Dompu
NTT
1. Kabupaten Timor Tengah Selatan
2. Kabupaten Timor Tengah Utara
3. Kabupaten Alor
4. Kabupaten Flores Timur