JAKARTA , KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Sumatera.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menyampaikan, pembatasan level 1-3 diperpanjang hingga 8 November 2021.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam tiga minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar 18 Daerah di Luar Jawa-Bali Berstatus Level 1
Menurut Airlangga, ada 211 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021, terdapat beberapa kabupaten/kota di Sumatera yang ditetapkan berstatus level 3.
Instruksi tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Daerah berstatus level 3 mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah yang Berstatus Level 3
Berikut daftar daerah di Sumatera yang menerapkan PPKM level 3:
Aceh
1. Kabupaten Aceh Selatan
2. Kabupaten Aceh Timur
3. Kabupaten Aceh Tengah
4. Kabupaten Aceh Barat
5. Kabupaten Aceh Besar
6. Kabupaten Pidie
7. Kabupaten Aceh Utara
8. Kabupaten Simeulue
9. Kabupaten Aceh Singkil
10. Kabupaten Bireuen
11. Kabupaten Aceh Barat Daya
12. Kabupaten Gayo Lues
13. Kabupaten Aceh Jaya
14. Kabupaten Nagan Raya
15. Kabupaten Aceh Tamiang
16. Kabupaten Bener Meriah
17. Kabupaten Pidie Jaya
18. Kota Sabang
19. Kota Lhokseumawe
20. Kota Langsa
21. Kota Subulussalam
Sumatera Utara
1. Kabupaten Tapanuli Tengah
2. Kabupaten Tapanuli Selatan