Kemudian, Kapolda juga diminta harus mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar tidak terjadi tindakan arogan hingga kekerasan yang berlebihan.
“Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan,” imbuhnya.
Baca juga: Fakta Baru Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang-Kejang, Ditahan dan Terancam Pasal Berlapis
Lalu, kapolda harus memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuaii SOP.
Terakhir, para kapolda diminta untuk memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
“ST (Surat Telegram) ini bersifat perintah untuk dipedomani, ditindaklanjuti dan segera melaporkan pelaksanaannya keapda Kapolri,” tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.