Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Perintahkan Kapolda Sanksi Anggota yang Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 18/10/2021, 20:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram dalam rangka memitigasi dan mencegah kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri.

Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 ini ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (18/10/2021). 

“Benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikonfirmasi, Senin.

Adapun, surat ini terbit seiring masih adanya kasus kekerasan berlebihan dari anggota Polri kepada masyarakat.

Baca juga: Ucap Salam Perpisahan, Tangis Mantan Kapolsek Percut Sei Tuan Pecah, Maafkan Saya...

Pertama, kasus di Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara yang dinilai tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.

Kedua, adanya kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa pada 13 Oktober 2021.

Ketiga, terjadinya kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara melakukan penganiayaan terhadap pengendara pesepda motor pada 13 Oktober 2021.

Salah satu poin meminta Kapolda melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada anggota Polri yang melakukan kekerasan ke masyarakat.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggoota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” tulis salah satu poin surat tersebut.

Poin lainnya, memerintahkan para kapolda mengambil alih kasus kekerasan yang berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

Selanjutnya, memerintahkan agar masyarakat diberikan informasi secara terbuka dan jelas terkait penanganan kasus tersebut.

Kapolda juga diminta untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota sesuai fungsi operasional, khususnya yang bersangkutan dengan masyarakat sipil.

Setiap upaya dan tindakan paksa yang dilakukan anggota juga harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Selain itu, Kapolda harus menekanakan pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus diawali dengan adanya Latihan simulasi sebelumnya.

Poin selanjutnya, Kapolda perlu memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam baik secara terbuka atau tertutup, khususnya dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com