JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku sangat terbantu dengan tawaran bantuan dari bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Robin menawarkan bantuan untuk mengurus perkara di KPK terkait pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap dan gratifikasi pada 2017.
Hal ini ia ungkapkan saat memberikan kesaksian untuk dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara, yakni Robin dan pengacara Maskur Husain.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Djuyamto bertanya mengenai perasaan Rita setelah tahu yang dikenalkan oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin padanya adalah Robin, penyidik KPK.
Menurut Rita, Azis pernah berkunjung ke Lapas Kelas II Tangerang dan mengenalkannya kepada Robin. Rita tengah menjalani masa hukuman terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap perizinan perkebunan kelapa sawit.
“Apa yang ada dalam benak saudara saat itu?” tanya Djuyamto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
“Malaikat datang. Pikiran saya ada orang menolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk,” jawab Rita.
Baca juga: Rita Widyasari Sempat Diminta Akui Pemberian Rp 8 Miliar dan Rp 200 Juta untuk Stepanus Robin
Rita mengatakan, kedatangan Robin membawa angin segar untuknya. Sebab Robin dikenalkan oleh Azis dan disebut sebagai sahabat.
Ia juga menuturkan, bahwa ia tidak pernah meminta bantuan itu pada Azis sebelumnya.
“Ada yang mau bantu, maka saya pikir begitu,” kata dia.
Kemudian hakim anggota Jaini Bashir bertanya kenapa Rita mempercayakan perkaranya diurus oleh Robin. Padahal, KPK adalah pihak yang menjeratnya dalam perkara suap dan gratifikasi.
“Mungkin dalam pikiran saya KPK berubah, mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu,” tutur Rita.
“Karena dalam pikiran saya yang mengenalkan (Robin) adalah teman saya (Azis), sahabat saya, mau percaya saya. Sehingga dalam kehidupan saya ini (Robin) adalah malaikat yang datang,” imbuhnya.
Adapun, Azis mengunjungi Rita di Lapas Kelas II Tangerang pada September 2020.
“Dia (Azis) bilang nanti (Robin) bisa bantu-bantu,” kata Rita.
Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Setelah itu Robin menawarkan pada Rita akan membantu mengurus perkaranya dengan mengembalikan 19 aset yang disita KPK.
Robin juga mengenalkan Maskur Husain pada Rita dan meminta agar Rita mengganti pengacaranya dengan Maskur untuk mengurus proses pengajuan PK di MA.
Dalam kesaksiannya, Rita menyebut Robin dan Maskur meminta Rp 10 miliar untuk mengurus semua perkaranya.
Rita menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan pembayaran melalui uang tunai, namun menjaminkan tiga aset miliknya.
Namun demikian jaksa menduga bahwa Rita memberi suap pada Robin dan Maskur senilai Rp 5,197 miliar.
Sementara itu, dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai Rp 11,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.