JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menyelesaikan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai perbaikan dalam tata kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Ombudsman mencatat setidaknya ada 12 temuan pada proses perencanaan, penetapan, pengadaan, perawatan penyimpanan, penyaluran, pelepasan dan pembiayaan CBP.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjabarkan, pada tahap perencanaan dan penetapan CBP, Ombudsman mencatat dua temuan yaitu tidak adanya perencanaan pangan nasional terkait tata kelola CBP dan tidak adanya penetapan besaran jumlah CBP.
Baca juga: Jokowi Yakin Porang Jadi Pangan Masa Depan Pengganti Beras, Mentan Diminta Serius Menggarap
“Sedangkan pada tahap pengadaan CBP, Ombudsman mencatat tiga temuan yaitu tidak memadainya teknologi pendukung pasca panen, tidak optimalnya pengadaan beras dalam negeri, dan tidak adanya standar terkait indikator dalam pengambilan keputusan importasi beras,” ujar Yeka melalui siaran pers, Senin (18/10/2021).
Adapun hasil investigasi atau Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) itu disampaikan secara langsung oleh Yeka dan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Machmud.
Laporan itu juga disampaikan kepada Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Menteri Pertanian yang diwakili Plt. Kepala Badan Ketahanan Pangan, Sarwo Edhy dan Dirut Perum Bulog, Budi Waseso di Kantor Ombudsman RI, Kuningan Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Blusukan ke Pasar Tradisional dan Modern, Jokowi Cek Harga Beras
Yeka melanjutkan, pada ruang lingkup perawatan dan penyimpanan cadangan beras pemerintah, Ombudsman mencatat dua temuan yaitu tidak cermatnya pencatatan perawatan (spraying dan fumigasi) CBP, serta tidak teraturnya penyimpanan CBP di gudang Perum Bulog.
Kemudian, pada tahap penyaluran dan pelepasan CBP, Ombudsman menemukan empat temuan yaitu tidak efektifnya implementasi kebijakan harga eceran terendah (HET), tidak adanya captive market dalam penyaluran CBP, tidak ditindaklanjutinya permohonan pelepasan CBP dan tidak efektifnya penyelesaian penggantian disposal stock.
“Terakhir, pada ruang lingkup pembiayaan CBP, Ombudsman mencatat permasalahan kebijakan pembiayaan cadangan beras pemerintah tidak mendukung tata kelola cadangan beras pemerintah,” ungkap Yeka.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI menyusun langkah perbaikan untuk masing-masing pihak.
Kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta untuk dilaksanakan optimalisasi fungsi monitoring dan evaluasi dalam penetapan besaran jumlah CBP serta menyusun standar terkait indikator pengambilan keputusan impor beras.
Hal itu dapat dilakukan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang kemudian digunakan sebagai acuan penetapan impor beras atau Cadangan Beras Pemerintah, dengan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selanjutnya, Menko Bidang Perekonomian diminta mengoordinasikan penyusunan Rencana Pangan Nasional dalam bentuk Peraturan Pemerintah, khususnya terkait perencanaan tata kelola CBP serta memastikan penyederhanaan skema pembiayaan CBP menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Kepada Menteri Pertanian, Ombudsman meminta langkah perbaikan di antaranya menerbitkan surat penetapan besaran jumlah CBP sebagaimana amanat Pasal 4 Perpres 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Kemudian juga melaksanakan optimalisasi dalam implementasi Permentan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Komando Strategi Penggilingan Padi, melalui pemberian bantuan sarana pengeringan padi dan/atau penggilingan padi.