JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku sempat didatangi oleh orang suruhan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal ini ia ungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
Rita dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara, yakni bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
“Setelah penangkapan Robin dan Maskur oleh KPK, saudara pernah dihubungi oleh Azis?” tanya jaksa.
“Pernah. Tapi saya lupa kapan. Intinya ada dihubungi,” jawab Rita.
Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara
Menurut Rita, orang suruhan Azis bernama Kris mendatanginya di Lapas Kelas II Tangerang.
“Melalui temannya. Temannya datang pada saya,” ucap dia.
“Namanya Kris?” sebut Jaksa.
“Iya, Pak,” kata Rita.
Kemudian jaksa menanyakan apa yang disampaikan orang suruhan Azis saat itu. Rita menuturkan, Kris memintanya untuk tidak menyebut nama Azis saat diperiksa KPK.
“Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak, dan ada beberapa angka yang harus saya akui,” terang Rita.
“Ada berapa uang yang harus Saudara akui? Itu uang apa?” tanya jaksa.
Baca juga: Beri Uang Rp 60,5 Juta ke Robin, Rita Widyasari Sebut Biaya Kemanusiaan
Rita mengaku bahwa uang tersebut dalam pecahan dollar AS dan Singapura yang ditukarkan Robin di money changer senilai Rp 8 miliar, serta Rp 200 juta dari rekening Azis ke Robin.
Namun Rita enggan memenuhi permintaan tersebut karena bukan uang miliknya.
“Saya sampaikan saya tidak bisa, karena bukan uang saya,” imbuh dia.
Rita pun mengaku tidak tahu apakah uang Rp 8 miliar itu telah diberikan Azis kepada Robin.
“Azis berikan Rp 8 miliar ke Robin?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu,” pungkas dia.
Baca juga: Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Datang ke Lapas lalu Kenalkan Stepanus Robin untuk Urus Kasus
Adapun, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga turut terlibat dalam perkara ini. Jaksa menduga Azis dan seorang kader Partai Golkar, Aliza Gunado, memberikan suap Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur.
Uang itu diduga untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.
Sedangkan Rita diduga memberi Rp 5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap serta gratifikasi yang dilakukannya pada 2017.
Sementara, Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.