Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Uang Rp 60,5 Juta ke Robin, Rita Widyasari Sebut Biaya Kemanusiaan

Kompas.com - 18/10/2021, 16:27 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut menerima uang Rp 60,5 juta untuk keperluan pribadi. Uang itu diberikan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut diluar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.

“Kepada Pak Robin saya tidak bayar royalti tapi biaya kemanusiaan, ibunya sakit Covid-19 minta bantu uang, saya transfer ke rekening beliau,” terang Rita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Datang ke Lapas lalu Kenalkan Stepanus Robin untuk Urus Kasus

Rita hadir dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan pengacara Maskur Husain.

Lebih lanjut, Rita menerangkan bahwa Robin lebih dari satu kali meminta uang untuk kebutuhan pribadinya.

“Kemudian ada lagi saudara meninggal, ada lagi minta untuk perjalanan ke Medan, untuk istrinya melahirkan atau apalah, pokoknya totalnya Rp 60,5 juta,” tutur dia.

Jaksa kemudian bertanya untuk menggali motif pemberian uang tersebut.

“Bukan untuk lawyer fee tapi saudara berikan uang?,” sebut jaksa.

“Beliau minta bantuan, saya pernah jadi Bupati Pak. Saya membantu orang itu biasa,” terangnya.

Jaksa membeberkan bahwa transaksi Rp 60,5 juta itu dilakukan secara bertahap sebanyak 6 kali yaitu pada 22 Januari 2021 senilai Rp 25 juta, 11 Februari 2021 dengan nilai Rp 10 Juta, kemudian Rp 7,5 juta pada 27 Februari 2021,

Lalu sejumlah Rp 10 juta pada 7 April 2021, Rp 3 juta pada 12 April 2021, terakhir senilai Rp 5 juta pada 16 April 2021.

“Yang menentukan nominalnya siapa?” tutur jaksa.

“Yang Rp 25 juta (Robin) minta, kalau yang Rp 3 sampai Rp 5 juta saya yang berikan,” ungkap Rita.

Diberitakan sebelumnya Robin dan Maskur menetapkan biaya Rp 10 miliar pada Rita untuk mengurus perkaranya.

Keduanya menjanjikan akan membantu mengembalikan 19 aset Rita yang disita KPK dan membantu proses PK di MA terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.

Sementara itu, jaksa menduga Rita telah memberikan suap Rp 5,197 miliar.

Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara

Namun dalam kesaksian Rita mengaku tak memberikan suap secara tunai, namun dengan menjaminkan tiga aset miliknya, yaitu dua rumah di Bandung dan satu apartemen di Jakarta.

Diketahui Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com