Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIVE STREAMING: Pemerintah Kembali Evaluasi dan Umumkan Nasib PPKM

Kompas.com - 18/10/2021, 16:16 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (18/10/2021).

Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, maka pemerintah akan kembali mengumumkan nasib PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sore ini.

Pengumuman tersebut menjadi sikap pemerintah apakah melanjutkan atau menghentikan kebijakan PPKM baik di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Baca juga: Menanti Evaluasi dan Perpanjangan Kembali PPKM Level 1-4 pada 18 Oktober...

Pengumuman nasib PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM di Jawa dan Bali pada pukul 16.15 WIB.

Luhut mengumumkannya bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selaku koordinator PPKM di luar Jawa dan Bali, serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pengumuman tersebut disiarkan secara langsung atau live streaming melalui YouTube Sekretariat Presiden yang bisa Anda saksikan melalui video di bawah ini.

 

Di Jawa-Bali, pemerintah telah memperpanjang PPKM sebanyak 11 kali. Awalnya, kebijakan PPKM Darurat diberlakukan di Jawa-Bali pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan itu kemudian diperpanjang oleh pemerintah. Perpanjangan PPKM pertama kali dilakukan oleh pemerintah pada tanggal 21 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan hingga 25 Juli 2021. Saat itu nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.

Kemudian PPKM diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kedua. Perpanjangan PPKM yang kedua dilakukan pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang ketiga dimulai pada tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.

Lalu PPKM kembali diperpanjang sebagai perpanjangan yang keempat. Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali yang keempat dimulai pada tanggal 11 hingga 16 Agustus 2021.

Baca juga: Luhut: Sejak PPKM Ditetapkan, Masyarakat yang Divaksin Meningkat Signifikan

Perpanjangan yang kelima dilakukan pada 17 Agustus 2021. Saat itu, perpanjangan PPKM yang kelima diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang keenam mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.

Lalu diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang ketujuh pada 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kedelapan mulai tanggal 7 hingga 13 September 2021, dan diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kesembilan pada 14 sampai 20 September 2021.

Baca juga: Cegah Kenaikan Level PPKM Setiap Daerah, Satgas: Disiplin Prokes Tetap Jadi Kunci Utama

Kemudian diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kesepuluh selama dua pekan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan diperpanjang kembali selama dua pekan hingga tanggal 18 Oktober 2021.

Sementara di luar Jawa-Bali, pemerintah telah memperpanjang PPKM sebanyak tujuh kali. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kemudian PPKM Darurat berubah menjadi PPKM berdasarkan level. Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

Lalu diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 dan diperpanjang kembali mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Selanjutnya pemerintah memperpanjang kembali PPKM di luar Jawa-Bali mulai 7 sampai dengan 20 September 2021 dan diperpanjang lagi mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021 serta diperpanjang kembali hingga 18 Oktober 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com