Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIVE STREAMING: Pemerintah Kembali Evaluasi dan Umumkan Nasib PPKM

Kompas.com - 18/10/2021, 16:16 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

 

Di Jawa-Bali, pemerintah telah memperpanjang PPKM sebanyak 11 kali. Awalnya, kebijakan PPKM Darurat diberlakukan di Jawa-Bali pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan itu kemudian diperpanjang oleh pemerintah. Perpanjangan PPKM pertama kali dilakukan oleh pemerintah pada tanggal 21 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan hingga 25 Juli 2021. Saat itu nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.

Kemudian PPKM diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kedua. Perpanjangan PPKM yang kedua dilakukan pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang ketiga dimulai pada tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021.

Lalu PPKM kembali diperpanjang sebagai perpanjangan yang keempat. Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali yang keempat dimulai pada tanggal 11 hingga 16 Agustus 2021.

Baca juga: Luhut: Sejak PPKM Ditetapkan, Masyarakat yang Divaksin Meningkat Signifikan

Perpanjangan yang kelima dilakukan pada 17 Agustus 2021. Saat itu, perpanjangan PPKM yang kelima diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang keenam mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.

Lalu diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang ketujuh pada 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kedelapan mulai tanggal 7 hingga 13 September 2021, dan diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kesembilan pada 14 sampai 20 September 2021.

Baca juga: Cegah Kenaikan Level PPKM Setiap Daerah, Satgas: Disiplin Prokes Tetap Jadi Kunci Utama

Kemudian diperpanjang lagi sebagai perpanjangan yang kesepuluh selama dua pekan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 dan diperpanjang kembali selama dua pekan hingga tanggal 18 Oktober 2021.

Sementara di luar Jawa-Bali, pemerintah telah memperpanjang PPKM sebanyak tujuh kali. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kemudian PPKM Darurat berubah menjadi PPKM berdasarkan level. Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

Lalu diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 dan diperpanjang kembali mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Selanjutnya pemerintah memperpanjang kembali PPKM di luar Jawa-Bali mulai 7 sampai dengan 20 September 2021 dan diperpanjang lagi mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021 serta diperpanjang kembali hingga 18 Oktober 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com